Sidang ke-8 Pembongkaran Makam Winongan: Saksi Media Ungkap Kericuhan, Kuasa Hukum Tegaskan Gus Tom dan Gus Puja Tak Terlibat
pasuruan,kabar99news.com – Proses hukum perkara pembongkaran makam di Desa Winongan kembali bergulir. Sidang ke-8 digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Senin (02/02/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan untuk meringankan kedua terdakwa, yakni Gus Tom dan Gus Puja.
Sidang kali ini menghadirkan suasana berbeda. Dua orang saksi berasal dari kalangan jurnalis yang menyaksikan langsung peristiwa pembongkaran makam tersebut. Salah satunya adalah Mifta Farid, jurnalis dari Media PWI LSI dan Sadap99, yang saat kejadian bahkan melakukan siaran langsung dan mengunggah dokumentasi ke kanal YouTube.
Di hadapan majelis hakim, Farid menjelaskan bahwa dirinya tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB setelah menerima informasi dari grup internal PWI LSI terkait kegiatan Kubro Aulia Serambi. Acara tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya Gus Huda, Gus Tom, serta Kepala Desa setempat.
Farid mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut muncul sosok Gus Son yang mengaku sebagai ahli waris makam lama yang disebut tertindih oleh makam lain. Gus Son kemudian mempertanyakan perizinan makam kepada Kepala Desa Serambi.
“Gus Son menanyakan langsung status izin tanah makam. Kepala Desa saat itu menyampaikan bahwa tidak ada izin resmi terkait makam tersebut,” kata Farid dalam kesaksiannya.
Pernyataan itu, lanjut Farid, memicu reaksi massa. Sejumlah teriakan bernada provokatif terdengar, bahkan mengarah pada ajakan untuk melakukan pembongkaran makam. Situasi pun mulai tidak terkendali.
“Setelah pernyataan Kepala Desa, muncul yel-yel yang menyulut emosi. Sekitar lima orang naik ke bagian atas makam. Keadaan semakin panas,” ungkapnya.
Menurut Farid, Gus Son justru berusaha meredam situasi. Ia beberapa kali meneriakkan larangan agar tidak melakukan tindakan anarkis. Namun di tengah kondisi yang sudah ricuh, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Gus Son berteriak ‘jangan bongkar, jangan anarkis’. Karena situasi semakin chaos, ia kemudian meminta agar dilakukan istighotsah di masjid,” tambah Farid.
Farid juga menyebut bahwa dalam peristiwa tersebut dirinya tidak melihat adanya peran aktif dari Gus Tom dalam aksi pembongkaran. Ia hanya melihat kehadiran Gus Puja sejak awal kegiatan berlangsung.
Keterangan para saksi disambut positif oleh tim penasihat hukum kedua terdakwa. Kuasa hukum menilai kesaksian tersebut justru memperkuat posisi Gus Tom dan Gus Puja, karena tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung maupun niat jahat dalam peristiwa pembongkaran makam.
Penasihat hukum Bambang Wahyu Widodo menegaskan bahwa unsur mens rea atau niat jahat tidak terbukti dalam persidangan.
“Keterangan saksi tidak menunjukkan adanya peran aktif dari Gus Tom maupun Gus Puja. Unsur niat jahat sama sekali tidak terpenuhi,” tegasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disusun secara kabur dan tidak rinci, sehingga berpotensi cacat hukum.
“Dakwaan JPU tidak jelas dan tidak spesifik. Bahkan saksi yang dihadirkan tidak mampu membuktikan keterlibatan terdakwa,” ujar Wahyu.
Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum kembali meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan eksepsi yang telah diajukan sebelumnya dan menyatakan dakwaan JPU tidak sah. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dengan membebaskan Gus Tom dan Gus Puja dari seluruh tuduhan.(Adf)

