Sidang Ke-7 Kasus Makam Winongan Memanas: Saksi Aparat Tak Melihat Langsung, Kuasa Hukum Nilai Perkara Dipaksakan

IMG

Pasuruan,kabar99news.com, – Persidangan perkara dugaan pembongkaran makam Winongan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil kembali memicu polemik. Dalam sidang ke-7 yang digelar Kamis (29/01/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, namun substansi kesaksian justru dipertanyakan karena tidak menyentuh langsung peristiwa utama.

Lima saksi tersebut terdiri dari dua saksi dari Polda Jawa Timur, dua saksi dari Polres Pasuruan, serta satu saksi yang mengaku warga sekitar makam. Di hadapan majelis hakim, para saksi dari unsur kepolisian mengakui tidak menyaksikan secara langsung proses pembongkaran makam sebagaimana yang didakwakan.

Fakta ini langsung menjadi sorotan tajam dari tim kuasa hukum Gus Tom dan Gus Puja. Mereka menilai, perkara yang disidangkan terkesan dibangun dari rangkaian keterangan tidak langsung, sehingga rawan menimbulkan kesimpulan sepihak.

“Kesaksian aparat bukan saksi kejadian. Mereka hanya menyampaikan apa yang tertulis di berkas dan hasil pemeriksaan,” tegas kuasa hukum di ruang sidang.

Meski demikian, saksi dari Polda dan Polres Pasuruan menyatakan bahwa para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan mengakui perbuatannya. Namun, para saksi juga menegaskan bahwa tersangka bukan perancang atau pengendali utama peristiwa pembongkaran makam.

Dalam keterangannya, saksi turut menyebut bahwa kehadiran Gus Tom dan Gus Puja di lokasi bukan atas inisiatif pribadi, melainkan berdasarkan undangan dari PWI Jawa Timur, sebagaimana pengakuan para tersangka saat diperiksa.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum mendesak JPU untuk menghadirkan pihak-pihak yang namanya disebut dalam persidangan, di antaranya Kyai Haji Suadi dan Gus Huda, guna memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.

Menurut tim pembela, tanpa kehadiran pihak-pihak tersebut, proses persidangan dikhawatirkan tidak menggambarkan peristiwa secara utuh dan berpotensi menciptakan persepsi keliru di ruang publik.

“Kami ingin perkara ini diuji dengan adil dan terbuka. Jangan sampai persidangan hanya menguatkan narasi tertentu tanpa menghadirkan semua pihak yang relevan,” ujar kuasa hukum.

Sidang lanjutan kasus pembongkaran makam Winongan dijadwalkan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Publik pun menanti, apakah persidangan akan benar-benar mengungkap fakta secara menyeluruh atau justru terus berkutat pada kesaksian yang tidak menyentuh inti kejadian.(Adf)

Leave a Reply