Sidang ke-13 Kasus Pembongkaran Makam Winongan: JPU Tegas Tolak Seluruh Pledoi, Kuasa Hukum Gus Tom dan Gus Puja Siapkan Duplik
Pasuruan,Kabar99news.com, – Perjalanan sidang kasus dugaan pembongkaran makam di Winongan kembali bergulir. Memasuki persidangan ke-13 yang digelar Senin (02/03/2026), agenda utama adalah mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan atau pledoi yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam sidang tersebut, JPU secara tegas menyatakan menolak seluruh isi pledoi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, yakni Gus Tom dan Gus Puja. Jaksa menilai pembelaan yang disampaikan tidak mampu menggugurkan dakwaan sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan.
Di hadapan majelis hakim, JPU juga mengutip sejumlah keterangan saksi yang sebelumnya telah dihadirkan di persidangan. Menurut jaksa, kesaksian-kesaksian itu justru memperkuat konstruksi perkara dan tidak sejalan dengan argumentasi pembelaan dari pihak terdakwa.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mengesampingkan pledoi yang diajukan kuasa hukum dan tetap berpegang pada fakta-fakta persidangan demi tegaknya kebenaran hukum,” tegas JPU dalam persidangan.
Dengan penolakan tersebut, jaksa menyatakan tetap pada pendirian sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan dan replik yang telah dibacakan sebelumnya. Artinya, JPU tidak mengubah sedikit pun tuntutan terhadap kedua terdakwa dalam perkara pembongkaran makam Winongan itu.
Sementara itu, tim kuasa hukum Gus Tom dan Gus Puja menyatakan akan memanfaatkan hak mereka untuk mengajukan duplik, yakni tanggapan atas replik dari JPU. Agenda pembacaan duplik dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4/3/2026).
Dalam tahap ini, kuasa hukum memiliki kesempatan untuk mempertahankan dalil-dalil pembelaan yang telah disampaikan, sekaligus menambahkan argumentasi baru yang dinilai relevan dengan perkembangan persidangan.
Sidang perkara yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Pasuruan ini diprediksi masih akan berlangsung dinamis. Masyarakat pun menanti bagaimana majelis hakim nantinya mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, serta argumentasi dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Kasus pembongkaran makam di Winongan sendiri sejak awal menyita perhatian warga karena menyangkut nilai sosial dan sensitivitas di tengah masyarakat. Kini, publik tinggal menunggu babak selanjutnya dalam proses hukum yang terus bergulir di meja hijau.(Adf)

