Puluhan Warga FRPB Demo di Kota Pasuruan, Desak Transparansi Proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) dan Ultimatum 14 Hari untuk Jawaban Pemerintah
Pasuruan,kabar99news.com,– Suasana halaman depan Kantor Wali Kota Pasuruan tampak ramai pada Rabu (5/11/2025) siang. Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Rakyat Pasuruan Bangkit (FRPB) menggelar unjuk rasa damai menuntut transparansi dan akuntabilitas atas pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) yang dinilai belum terbuka kepada publik.
Usai berorasi di depan kantor Wali Kota, massa FRPB melanjutkan aksinya menuju Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk menyerahkan surat pernyataan sikap dan tuntutan resmi. Dalam surat tersebut, FRPB memuat delapan poin penting yang menyoroti aspek perencanaan, penggunaan anggaran, hingga pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
Ketua FRPB, Saiful Arief, menyampaikan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauh mana progres dan pengelolaan proyek besar seperti JLU, serta siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya.

“Kami ingin ada transparansi. Jangan sampai proyek besar seperti JLU justru menjadi ajang praktik kongkalikong dan tidak berpihak pada masyarakat,” tegas Saiful di tengah aksi.
Dalam tuntutannya, FRPB juga menyoroti dugaan ketidakterlibatan Badan Layanan Pengadaan (BLP) dalam proses e-purchasing serta munculnya kontraktor luar kota yang diduga hanya “pinjam bendera” untuk mengerjakan proyek di Kota Pasuruan.
Mereka menilai, hal tersebut merugikan pengusaha lokal yang seharusnya ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
Beberapa poin penting yang tertuang dalam pernyataan sikap FRPB antara lain:
1. Dugaan tidak adanya transparansi publik dalam pengelolaan dana hibah PMI senilai Rp850 juta.
2. Dugaan pelanggaran dalam e-purchasing tahun 2023–2024.
3. Permintaan agar Ketua BLP diganti karena dianggap tidak profesional.
4. Pemberdayaan pengusaha lokal agar dilibatkan dalam pembangunan.
5. Pelaksanaan proyek harus sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
FRPB memberi waktu 14 hari kerja bagi Pemerintah Kota Pasuruan untuk menanggapi tuntutan mereka. Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada respons resmi, massa mengancam akan melaporkan dugaan penyimpangan proyek JLU ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta menggelar aksi lanjutan dalam skala yang lebih besar.
“Kami tidak ingin pembangunan yang asal jalan. Semua harus terbuka dan sesuai aturan hukum. Jika tidak ada tanggapan, kami siap melangkah ke jalur hukum,” ujar Tri Sulistiyo W, perwakilan FRPB lainnya.

Surat pernyataan sikap FRPB turut ditandatangani sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi, di antaranya Musa Abidin, Alfa Riski, perwakilan dari LSM Penjara Indonesia, serta Organisasi Garda Pejuangan.
Mereka menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk menolak pembangunan, melainkan untuk memastikan agar proyek strategis nasional seperti JLU benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Pasuruan.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak jika pelaksanaannya tidak transparan dan sarat kepentingan,” pungkas Saiful Arief.(Adf)

