Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial, Implementasi Jadi Sorotan

49BC6D5C 30E9 4B7E 9DE3 F55A6686894A

Kabar99news.com,–Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan baru yang melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 dan dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam menghadapi tantangan dunia digital yang dinilai semakin kompleks bagi anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial. Menurutnya, selama ini orang tua sering kali harus menghadapi sendiri berbagai risiko yang muncul dari teknologi digital.

“Negara tidak boleh membiarkan orang tua berjuang sendirian melawan kekuatan algoritma media sosial yang begitu besar,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (6/3).

Penonaktifan Akun Anak Dimulai Bertahap

Sebagai tahap awal pelaksanaan aturan, pemerintah meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform media sosial untuk menonaktifkan akun milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun.

Sejumlah platform besar menjadi sasaran awal kebijakan ini, antara lain:

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan proses penyesuaian akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemerintah juga mengakui bahwa penerapan kebijakan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun, langkah tersebut dianggap penting karena kondisi ruang digital saat ini dinilai sudah memasuki tahap “darurat”.

“Kita ingin teknologi hadir untuk memanusiakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya.

Dukungan dan Catatan dari Pengamat

Kebijakan pembatasan usia ini mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan, meski disertai beberapa catatan penting.

Peneliti dari ELSAM, Nurul Izmi, menilai upaya perlindungan anak di ruang digital harus tetap memperhatikan hak-hak dasar anak, termasuk akses terhadap informasi serta kebebasan berekspresi.

Menurutnya, setiap pembatasan hak dalam perspektif hak asasi manusia harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas.

Sementara itu, dosen psikologi sosial dari Universitas Indonesia, Whinda Yustisia, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah awal yang tepat, tetapi masih membutuhkan aturan teknis yang lebih rinci agar implementasinya berjalan efektif.

Ia menyoroti pentingnya sistem verifikasi usia yang akurat agar anak-anak tidak dapat memanipulasi data saat mendaftar akun media sosial. Metode seperti pengenalan wajah (facial recognition), biometrik, atau sistem verifikasi lain perlu dipertimbangkan secara serius.

“Pertanyaannya bukan hanya bagaimana memverifikasi usia, tetapi juga bagaimana pengawasan setelah akun dibuat, serta apa konsekuensinya jika pengguna memberikan data yang tidak sesuai,” jelasnya.

Orang Tua Minta Kebijakan Lebih Menyeluruh

Di kalangan masyarakat, banyak orang tua menyambut positif kebijakan ini. Salah satunya Anton, seorang pekerja swasta di Palembang. Ia mengaku khawatir terhadap berbagai risiko yang dapat dihadapi anak-anak di internet, mulai dari perundungan siber, konten pornografi, hingga penyebaran hoaks.

Namun, ia menilai pemerintah tidak cukup hanya membuat aturan pembatasan usia. Pemerintah juga harus memperketat pengawasan terhadap distribusi konten yang berbahaya.

Menurut Anton, masalah di dunia digital tidak akan selesai hanya dengan satu regulasi. Dibutuhkan sistem kebijakan yang saling terhubung agar perlindungan terhadap anak benar-benar efektif.

“Harus ada langkah pencegahan yang kuat, bukan hanya reaksi setelah masalah muncul,” ujarnya.

Perlindungan Anak Tak Cukup dengan Pembatasan Usia

Selain pembatasan usia, para pengamat juga mendorong penerapan konsep safety by design, yaitu sistem keamanan yang sejak awal dirancang untuk melindungi pengguna anak. Salah satu contohnya adalah larangan penggunaan data pribadi anak untuk kepentingan iklan digital.

Dengan langkah ini, pemerintah diharapkan tidak hanya membatasi akses, tetapi juga menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Kebijakan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun ini pun diperkirakan akan menjadi perdebatan baru di masyarakat. Di satu sisi dianggap sebagai langkah perlindungan penting, namun di sisi lain implementasinya akan menjadi ujian besar bagi pemerintah dan platform digital.

Jika tidak diikuti dengan pengawasan ketat dan sistem yang transparan, aturan tersebut berpotensi sulit diterapkan secara efektif di lapangan.(Red)

Leave a Reply