Pansus DPRD Soroti Perizinan Real Estate di Lereng Arjuno–Welirang, OPD Diminta Transparan dan Lengkapi Dokumen
Pasuruan,kabar99news.com, – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan untuk proyek Real Estate Prigen kembali menggelar rapat penting dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pembangunan kawasan real estat di lereng Arjuno–Welirang. Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (20/11) tersebut menyoroti secara khusus tahapan perizinan yang dinilai masih jauh dari kata lengkap.
Rapat ini menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT). Kedua instansi tersebut diminta memberikan penjelasan rinci mengenai perkembangan dokumen serta prosedur yang sudah dilalui oleh pihak pengembang.
Kepala DPMPT, Ridwan Harris, seusai rapat menjelaskan bahwa proses perizinan baru memasuki tahap paling dasar. “Yang sudah dilalui baru izin berusaha dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) saja,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sama sekali belum diajukan oleh pengembang, sehingga proses perizinan tidak dapat melangkah lebih jauh. “Tanpa Amdal, proses berikutnya tidak bisa diproses. Pembangunan tidak boleh dilakukan jika persyaratannya belum lengkap,” tambahnya.
Dari sisi lingkungan, Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Nur Kholis, juga menyampaikan hal senada. Ia mengatakan hingga kini belum ada satu pun dokumen pengajuan Amdal masuk ke instansinya. “Belum ada pengajuan pada kami, jadi belum bisa diproses lebih jauh,” ujarnya.
Menurut Nur Kholis, DLH harus ekstra hati-hati mengingat lokasi pembangunan berada di kawasan rawan dan dekat area sensitif. Pertimbangan teknis, kondisi lapangan, dan aspirasi masyarakat turut menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan.
Ketua Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri perkembangan proyek tersebut secara mendalam. “Kami masih menggali data karena semuanya belum rampung. Pengembang harus mengikuti seluruh aturan tanpa terkecuali,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jangan sampai ada tahapan yang dilewati demi mempercepat proses pembangunan. DPRD ingin memastikan bahwa regulasi ditaati sepenuhnya agar kelak tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Dengan melihat kondisi yang masih jauh dari final, Pansus meminta seluruh OPD terkait tetap terbuka, kooperatif, dan memberikan informasi yang akurat. Hal ini penting agar rekomendasi dan keputusan yang dihasilkan nantinya benar-benar sesuai aturan dan mampu melindungi kepentingan masyarakat di kawasan Prigen dan sekitarnya.
Rapat lanjutan pun direncanakan akan digelar setelah dokumen dan klarifikasi tambahan dari pengembang masuk secara resmi. Dengan demikian, proses pengawasan dapat berjalan lebih optimal dan transparan.(Adf)

