Literasi Koperasi di Kampus Uniwara, Namun Akses Wartawan Dibatasi: Program Pemerintah Dipertanyakan

IMG

Pasuruan,Kabar99news.com, — Program “Koperasi Goes To Campus” yang digelar di Universitas PGRI Wiranegara (Uniwara) Kota Pasuruan pada Senin, 9 Maret 2026, sejatinya dirancang sebagai langkah mendorong generasi muda memahami peran koperasi dalam pembangunan ekonomi rakyat. Kegiatan bertema “Level Up Literasi Koperasi untuk Generasi Muda” itu menghadirkan unsur pemerintah, akademisi, hingga praktisi koperasi sebagai pembicara.

Program yang digagas oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia ini menargetkan mahasiswa sebagai motor lahirnya inovasi baru di dunia koperasi. Melalui forum tersebut, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami konsep koperasi sebagai teori ekonomi, tetapi juga mampu mengembangkan model usaha berbasis gotong royong yang relevan dengan perkembangan zaman.

Dalam materi publikasi kegiatan, sejumlah tokoh tercantum sebagai narasumber, termasuk Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, jajaran akademisi kampus, serta praktisi koperasi yang disebut akan memaparkan strategi penguatan ekonomi kerakyatan.

Namun di balik agenda edukatif tersebut, muncul persoalan lain yang memicu tanda tanya. Sejumlah wartawan yang datang untuk melakukan peliputan mengaku tidak dapat mengakses kegiatan secara leluasa. Mereka bahkan disebut tidak diperkenankan meliput karena tidak termasuk dalam daftar undangan resmi.

Seorang panitia kegiatan secara langsung menyampaikan penolakan kepada awak media yang hendak masuk ke lokasi acara.

“Sampean gak boleh meliput mas, sampean ini gak diundang atau bukan undangan,” ujar salah satu panitia kepada wartawan di lokasi.

Situasi tersebut membuat beberapa jurnalis tidak dapat menjalankan tugas peliputan secara maksimal. Mereka tidak mendapatkan akses untuk mengikuti jalannya diskusi maupun melakukan wawancara dengan narasumber, termasuk pejabat yang hadir dalam forum tersebut.

Padahal, kegiatan yang berkaitan dengan program pemerintah sejatinya memiliki nilai kepentingan publik. Informasi yang muncul dari forum semacam ini berpotensi menjadi referensi penting bagi masyarakat, khususnya terkait arah kebijakan penguatan koperasi dan ekonomi kerakyatan.

Pembatasan akses terhadap media memang dapat menjadi kebijakan internal penyelenggara, terutama jika acara bersifat tertutup atau terbatas. Namun dalam konteks kegiatan yang melibatkan program pemerintah, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memunculkan persepsi kurang terbukanya akses informasi.

Sejumlah jurnalis pun berharap ke depan kegiatan serupa dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi media. Dengan demikian, pesan dan gagasan yang disampaikan dalam forum tidak hanya berhenti di ruang diskusi kampus, tetapi juga sampai kepada masyarakat luas.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menekankan pentingnya transparansi informasi yang berkaitan dengan kegiatan badan publik.

Terlepas dari polemik tersebut, agenda “Koperasi Goes To Campus” tetap berlangsung dengan sesi diskusi dan pemaparan materi mengenai penguatan koperasi, literasi ekonomi, serta peluang generasi muda membangun usaha berbasis kebersamaan. Program ini diharapkan mampu menghidupkan kembali minat mahasiswa terhadap koperasi—model ekonomi yang sejak lama dikenal sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.

Namun pertanyaannya kini bukan hanya soal bagaimana meningkatkan literasi koperasi di kalangan mahasiswa. Lebih dari itu, publik juga menanti apakah semangat keterbukaan informasi dapat berjalan seiring dengan program-program yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat luas.(Adf)

Leave a Reply