Dispendikbud Pasuruan Tambah 17 PKBM Baru, Dorong Peningkatan IPM dan Lama Sekolah

Pasuruan,kabar99news.com,– Jumlah lembaga pendidikan kesetaraan berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan terus mengalami peningkatan. Tahun ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan mencatat sedikitnya 17 PKBM baru akan berdiri di berbagai wilayah.
Kepala Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Tris Krisni Astuti, menjelaskan saat ini sudah terdapat 26 PKBM yang tersebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan. Meski begitu, jumlah tersebut dinilai masih tergolong sedikit karena belum menjangkau hingga ke tingkat desa.
“Makanya tahun ini ada tambahan sampai 17 PKBM baru yang siap membantu warga belajar mendapatkan akses pendidikan yang sama dengan pelajar di sekolah formal,” ujar Krisni saat meninjau ujian Kejar Paket A, B, dan C di UPT Rehabilitasi Sosial Dina Daksa Pasuruan, Rabu (15/10/2025).
Penambahan PKBM ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), khususnya dalam indikator lama sekolah yang saat ini masih di angka 7,46 tahun. Angka tersebut menunjukkan bahwa rata-rata warga Pasuruan belum menyelesaikan pendidikan tingkat SMP.
“Seperti yang ditegaskan Bapak Bupati Rusdi Sutejo, IPM Kabupaten Pasuruan harus ditingkatkan. Karena rata-rata warga belum lulus SMP, maka jumlah PKBM diperbanyak supaya akses pendidikan masyarakat bisa lebih merata,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Aris Prilatama, menuturkan bahwa setiap PKBM berhak mendapatkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dari pemerintah. Besaran bantuan tersebut disesuaikan dengan jumlah Warga Belajar (WB) yang aktif mengikuti kegiatan belajar di lembaga tersebut.
“Semakin banyak warga belajar, maka semakin besar pula BOP yang diterima oleh PKBM,” jelasnya.
Untuk memperoleh BOP, setiap PKBM wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi, seperti kepemilikan izin operasional, terdata di Dapodik, serta melengkapi dokumen seperti surat permohonan, SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), dan rekening bank atas nama lembaga.
“Syaratnya memang banyak dan harus dilengkapi seluruhnya oleh PKBM yang akan mendapatkan BOP,” tegas Aris.
Nantinya, setiap warga belajar yang telah menyelesaikan program akan mengikuti ujian dan mendapatkan ijazah resmi dari pemerintah pusat, baik untuk Kejar Paket A, B, maupun C.
“Ijazahnya bukan lagi dari Dinas, tapi langsung dari Kementerian,” pungkasnya.(Adf)