DIDUGA PELAT MERAH DIGANTI PUTIH, HONDA ACCORD N 1627 SP MELINTAS DI KRATON PASURUAN, ADA APA?

IMG

Pasuruan,Kabar99news.com,– Dugaan perubahan pelat nomor kendaraan dari merah menjadi putih menjadi sorotan setelah sebuah sedan Honda Accord berwarna hitam dengan nomor polisi N 1627 SP terlihat melintas di Jalan Raya Lajur Berjalan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Selasa (27/10/2026), pagi

Dalam foto yang diperoleh, mobil tersebut tampak menggunakan pelat nomor berlatar putih dengan tulisan hitam. Namun, identitas pemilik dan status kendaraan itu belum diketahui. Belum ada bukti yang memastikan bahwa kendaraan tersebut sebelumnya menggunakan pelat merah atau merupakan kendaraan dinas milik instansi pemerintah.

Meski demikian, apabila benar kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas yang pelat merahnya diganti menjadi putih tanpa prosedur resmi, persoalan ini patut mendapat perhatian aparat berwenang.

Aturan Warna Pelat Nomor Sudah Jelas

Ketentuan mengenai warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam ketentuan tersebut, pelat putih dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional. Sementara itu, kendaraan milik instansi pemerintah menggunakan pelat merah dengan tulisan putih.

Artinya, jika sebuah kendaraan dinas pemerintah benar-benar menggunakan pelat putih yang tidak sesuai dengan status registrasinya, hal tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran administrasi maupun ketentuan lalu lintas.

Pasal 68 UU Lalu Lintas dan Pasal 280 Bisa Menjadi Acuan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur kewajiban penggunaan identitas kendaraan yang sah.

Pasal 68 ayat (1) mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilengkapi dengan STNK dan TNKB. Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan TNKB juga diatur dalam Pasal 68.

Selanjutnya, Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Namun, penerapan Pasal 280 harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pemenuhan unsur pelanggaran. Penggunaan pelat putih saja tidak otomatis membuktikan tindak pidana, terlebih jika status kendaraan tersebut belum diketahui.

Polisi Diminta Memeriksa Status Kendaraan

Pihak kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas dan unit Registrasi dan Identifikasi (Regident), diharapkan dapat memastikan kesesuaian nomor polisi N 1627 SP dengan data registrasi resmi.

Jika kendaraan tersebut ternyata milik instansi pemerintah, instansi terkait juga perlu dimintai penjelasan mengenai status kendaraan dan keabsahan penggunaan pelat nomor yang terpasang.

Transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan penyalahgunaan fasilitas negara maupun tuduhan yang tidak berdasar.

Hingga berita ini disusun, belum diketahui siapa pemilik kendaraan tersebut dan belum ada keterangan resmi yang memastikan adanya pergantian pelat merah menjadi putih.

Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pemilik kendaraan maupun instansi terkait demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.(Adf)

Leave a Reply