Cegah Remaja Terjerat Kasus Hukum, Kejari Kabupaten Pasuruan Bekali Siswa MAN 1 Pasuruan

E0ed916e b082 45a2 ac02 83e2869f7075

Pasuruan,Kabar99news.com,– Persoalan hukum yang melibatkan anak dan remaja menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Untuk mencegah pelajar terjerumus dalam tindakan melanggar hukum, kejaksaan turun langsung ke lingkungan sekolah melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MAN 1 Pasuruan, Senin (12/10/2026).

Kegiatan tersebut menyasar siswa kelas XI dengan memberikan pemahaman mengenai berbagai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari perundungan (bullying), narkotika, kekerasan seksual, tawuran, hingga kejahatan di dunia digital.

Melalui kegiatan ini, para siswa diajak memahami bahwa tindakan yang dianggap sepele dalam pergaulan dapat berujung pada persoalan hukum apabila merugikan atau melanggar hak orang lain.

Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Rahmanda Bayu Sulistia, S.H., mengatakan program JMS merupakan salah satu langkah pencegahan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.

Menurutnya, pengenalan hukum sejak dini penting agar siswa mengetahui batasan perilaku yang diperbolehkan serta memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan.

“Jaksa masuk sekolah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar tentang narkotika, bullying, dan tema hukum lainnya,” ujar Rahmanda.

Ia menjelaskan, program tersebut dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam mencegah persoalan hukum yang melibatkan kalangan remaja.

Dalam penyuluhan itu, Rahmanda turut membahas bahaya narkotika, kekerasan seksual, kenakalan remaja, serta berbagai bentuk kejahatan melalui teknologi informasi. Materi tersebut diharapkan menjadi bekal bagi siswa agar lebih berhati-hati dalam bertindak, baik di lingkungan sekolah maupun ketika beraktivitas di media sosial.

Sementara itu, calon jaksa Dean Vini Annisa, S.H., menegaskan bahwa pemahaman hukum tidak cukup hanya diberikan ketika seseorang sudah berhadapan dengan proses hukum. Edukasi sejak dini diperlukan agar pelajar mampu mengenali risiko dan menghindari tindakan yang dapat merugikan masa depan mereka.

“Kegiatan JMS bertujuan agar siswa lebih mengenal hukum, sehingga mampu menghindari perbuatan yang berpotensi menimbulkan sanksi hukum di kemudian hari,” kata Dean.

Ia juga menyoroti adanya perkara yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun korban. Salah satu contoh yang disampaikan ialah perkara persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh anak, serta kasus perundungan yang berkembang menjadi kekerasan fisik hingga berujung pada penusukan terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku perundungan.

“Contoh kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh anak dan bullying yang dilakukan oleh anak terhadap korban anak, kemudian berakhir korban bullying menusuk pelaku sehingga menjadi perkara yang kami tangani,” imbuhnya.

Contoh tersebut menjadi pengingat bahwa konflik antarremaja tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Perundungan, misalnya, dapat menimbulkan dampak serius bagi korban. Namun, tindakan balasan berupa kekerasan juga dapat membawa persoalan baru dan berujung pada proses hukum.

81a6f1e5 f971 40a0 a34c f442186c834d

Karena itu, pelajar perlu memahami pentingnya menyelesaikan masalah melalui komunikasi, meminta bantuan guru atau orang tua, serta tidak mengambil tindakan sendiri yang justru memperburuk keadaan.

Agar materi lebih mudah dipahami, penyuluhan hukum di MAN 1 Pasuruan juga dikemas melalui kuis dan sesi tanya jawab. Siswa diberi kesempatan untuk menjawab pertanyaan sekaligus menyampaikan hal-hal yang ingin mereka ketahui tentang hukum.

Pendekatan interaktif tersebut diharapkan membuat pelajar lebih aktif mengikuti kegiatan dan mampu menghubungkan materi yang disampaikan dengan situasi yang mereka hadapi sehari-hari.

Rahmanda menegaskan, pencegahan tindak pidana yang melibatkan remaja tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum. Dukungan sekolah, keluarga, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman serta mendorong perilaku positif di kalangan generasi muda.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pihak MAN 1 Pasuruan yang telah mendukung pelaksanaan program tersebut.

“Terima kasih kepada semua pihak yang ikut menyukseskan program ini, terutama MAN 1 Pasuruan atas kerja samanya. Pencegahan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak, namun oleh banyak pihak, termasuk sekolah, orang tua, dan masyarakat umum,” pungkasnya.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di MAN 1 Pasuruan menjadi bagian dari agenda penyuluhan hukum tahunan Kejari Kabupaten Pasuruan. Ke depan, kegiatan serupa direncanakan menjangkau sekolah-sekolah lain di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Melalui edukasi ini, pelajar diharapkan tidak hanya mengenal hukum secara teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, seperti menolak perundungan, menjauhi narkotika, menghormati hak orang lain, menghindari kekerasan, serta menggunakan teknologi informasi secara bijak dan bertanggung jawab.(Adf)

Leave a Reply