GM-FKPPI Ayik Suhaya Bersama Diskoperindag Pasuruan Soroti Dugaan Jeratan Rentenir, Warga Mengaku Diteror dan Terlilit Utang Berlipat

IMG

Pasuruan,Kabar99news.com,– Persoalan dugaan praktik rentenir yang meresahkan warga mendapat perhatian serius dari Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (GM-FKPPI) Pasuruan.

Ketua GM-FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, S.H., bersama sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat menggelar audiensi dengan jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan, Rabu (9/9/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi empat warga Desa Luwung, Kecamatan Beji, yang mengaku menjadi korban dugaan praktik pinjaman dengan bunga tinggi disertai tekanan dalam proses penagihan.

IMG

Rombongan diterima langsung Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, H. Taufikhul Ghony, S.E., M.Si., bersama jajaran terkait.

Dalam audiensi itu, Ayi Suhaya meminta pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap keresahan warga akibat praktik pinjaman yang diduga tidak memiliki dasar legalitas yang jelas. Ia menyoroti besarnya bunga serta pola penagihan yang menurut pengakuan korban disertai intimidasi.

Menurut Ayi, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut utang-piutang, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan masyarakat apabila dalam proses penagihan ditemukan dugaan ancaman, tekanan maupun tindakan yang melanggar hukum.

Salah seorang korban berinisial LN menceritakan pengalaman yang dialaminya. Ia mengaku awalnya meminjam uang sebesar Rp1 juta. Namun, dalam waktu sekitar 10 hari, kewajibannya disebut telah meningkat menjadi Rp3 juta.

Screenshot

LN juga mengaku mendapat ancaman akan dipenjarakan apabila tidak memenuhi tuntutan pembayaran. Bahkan, akta kelahiran anaknya disebut pernah dijadikan jaminan.

“Saya diancam terus akan dipenjarakan. Akta kelahiran anak saya sampai dijadikan jaminan, dan saya juga ditagih oleh oknum LSM sewaan,” ungkap LN.

Pengakuan serupa disampaikan korban lainnya. Ia mengaku menerima pinjaman Rp800 ribu, tetapi jumlah tagihan kemudian mencapai Rp1,6 juta. Bahkan, menurut pengakuannya, pembayaran bunga yang telah diberikan secara bertahap mencapai sekitar Rp6 juta.

Korban tersebut juga mengaku sempat diminta menandatangani surat bermaterai dan mendapatkan ancaman akan dipenjarakan apabila tidak menyelesaikan sisa tagihan.

Dengan suara bergetar, korban mengaku merasa terus berada dalam tekanan karena didatangi untuk ditagih hampir setiap hari.

“Saya diteror terus. Pagi dan siang selalu didatangi (diparani),” tuturnya.»

Korban lainnya mengungkapkan persoalan yang hampir sama. Meski utang pokok senilai Rp800 ribu disebut sudah dilunasi, tagihan bunga justru terus bertambah hingga mencapai kisaran Rp6 juta sampai Rp7 juta.

Mendengar rangkaian pengaduan tersebut, Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, H. Taufikhul Ghony, menyatakan pihaknya siap membantu mencarikan penyelesaian.

Ghoni menjelaskan, kewenangan penindakan terhadap dugaan tindak pidana bukan berada di ranah Disperindag. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki kepedulian untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang merasa dirugikan.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya menyatakan akan membantu mengawal laporan terhadap oknum yang disebut berinisial MM ke Polres Pasuruan atas dugaan pemerasan dan perbuatan melawan hukum.

Oknum tersebut diduga menjalankan aktivitas pinjaman tanpa legalitas formal sebagai lembaga keuangan maupun koperasi. Dugaan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa dan dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin dan membantu mengawal perkara ini saat dilaporkan ke Polres Pasuruan agar ditangani secara adil dan benar. Praktik perseorangan yang diduga melakukan pemerasan dan meresahkan masyarakat seperti ini perlu ditindak tegas,” tegas Ghoni.

Selain persoalan yang dihadapi empat warga Desa Luwung, pemerintah daerah juga menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan apabila terdapat masyarakat lain yang mengalami persoalan serupa.

Sementara itu, Ayi Suhaya mendorong Dinas Koperasi memperkuat pengawasan terhadap aktivitas koperasi, khususnya yang menjalankan usaha simpan pinjam. Sosialisasi kepada masyarakat juga dinilai penting agar warga dapat membedakan lembaga keuangan yang memiliki legalitas dengan praktik pinjaman perseorangan yang berpotensi merugikan.

Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif. Para korban dan tokoh masyarakat mengapresiasi respons pemerintah daerah yang dinilai cepat dalam menanggapi keluhan warga.

Ayi berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada audiensi semata. Ia meminta adanya langkah nyata agar warga yang merasa menjadi korban memperoleh pendampingan serta kepastian dalam proses penyelesaian hukumnya.(Adf)

Leave a Reply