Perdamaian Sengketa PTSL Desa Randupitu Gagal, Kuasa Hukum Kades Tegaskan Gugatan Tak Berdasar dan Siap Hadapi Sidang Pokok
Pasuruan,Kabar99news.com,– Upaya perdamaian dalam perkara sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, belum membuahkan hasil. Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil dinyatakan tidak mencapai kesepakatan setelah kuasa hukum Kepala Desa Randupitu menolak seluruh resume perdamaian yang diajukan oleh pihak penggugat.Selasa (21/07/2026)
Kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., menyatakan pihaknya memilih melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara karena meyakini gugatan yang diajukan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Menurut Nofi, pelaksanaan Program PTSL di Desa Randupitu telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati Pasuruan yang menjadi dasar pelaksanaannya.
“Perbup itu sudah disahkan dan dilaksanakan sesuai daerah Kabupaten Pasuruan, jadi tidak bisa disamakan dengan cara lain,” tegas Nofi usai persidangan.
Terkait tuntutan pengembalian uang yang diajukan penggugat, Nofi menegaskan panitia maupun Kepala Desa tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan biaya selama proses PTSL masih berjalan sesuai tahapan administrasi.
“Kami dari panitia dan kepala desa tidak bisa mengembalikan karena program itu sudah berjalan sesuai tahap demi tahap,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengembalian biaya hanya dimungkinkan apabila pemohon secara resmi mencabut berkas permohonannya sebelum proses PTSL selesai.
“Kalau pemohon menarik berkasnya, baru panitia mengembalikan uang tersebut. Tetapi jika berkas tetap diproses hingga sekarang hampir selesai, maka tidak ada dasar untuk dilakukan pengembalian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nofi menyebut seluruh tahapan yang dilakukan panitia PTSL maupun Pemerintah Desa Randupitu telah berjalan sesuai prosedur. Ia juga mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan program tidak terdapat keberatan dari peserta lain selain penggugat yang kini mengajukan perkara ke pengadilan.
Menurutnya, apabila ada pemohon yang sejak awal keberatan dan memilih mengurus sertifikat tanah secara mandiri dengan mencabut berkas PTSL, maka dana yang telah dibayarkan dapat dikembalikan kepada pemohon tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan keyakinan terhadap dasar hukum dan bukti yang dimiliki, pihak tergugat menyatakan siap menghadapi sidang pokok perkara untuk membuktikan bahwa pelaksanaan Program PTSL di Desa Randupitu telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok di Pengadilan Negeri Bangil. Putusan nantinya akan menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan argumentasi hukum dari kedua belah pihak.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dari pihak kuasa hukum tergugat dalam persidangan. Pokok perkara masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.(Adf/Red)

