Khofifah Larang Penjualan Seragam di Sekolah Sejak 2023, Keluhan Wali Murid di Jatim Masih Bermunculan

456ACC5F C948 4A47 9AF4 1AF0D041C81E

Jawa Timur,Kabar99news.com, – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang melarang koperasi SMA, SMK, dan SLB negeri menjual seragam sekolah telah diberlakukan sejak tahun 2023. Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai upaya mencegah praktik yang berpotensi mengarah pada pungutan liar (pungli) serta memberikan kebebasan kepada orang tua untuk membeli seragam di toko mana pun dengan harga yang lebih kompetitif.

Saat kebijakan itu diumumkan, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa kepala sekolah maupun Kepala Cabang Dinas Pendidikan yang tetap membiarkan praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pencopotan dari jabatan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menetapkan moratorium penjualan seragam melalui koperasi sekolah sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pendidikan.

Namun, memasuki tahun ajaran baru, sejumlah keluhan dari masyarakat kembali mencuat. Beberapa wali murid mengaku masih menerima informasi mengenai paket seragam yang ditawarkan melalui koperasi sekolah atau mekanisme tertentu di lingkungan SMA dan SMK negeri.

Berbagai keluhan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai implementasi kebijakan yang telah berlaku selama tiga tahun terakhir. Sejumlah orang tua berharap larangan tersebut benar-benar diterapkan secara merata di seluruh sekolah negeri di Jawa Timur.

Masyarakat menilai bahwa keberadaan aturan saja belum cukup apabila tidak disertai pengawasan yang konsisten. Mereka berharap seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri memberikan kebebasan penuh kepada wali murid untuk membeli seragam di mana saja tanpa adanya tekanan, arahan, maupun kewajiban membeli melalui koperasi sekolah atau pihak tertentu.

Selain itu, warga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Monitoring secara berkala dinilai penting agar apabila ditemukan sekolah yang tidak menjalankan ketentuan sesuai aturan, langkah pembinaan maupun penegakan disiplin dapat segera dilakukan.

Masyarakat juga berharap setiap laporan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara transparan dan objektif. Penanganan yang terbuka dinilai akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memastikan kebijakan pemerintah benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.

Di tengah munculnya berbagai keluhan, sebagian masyarakat turut mendorong agar aparat penegak hukum melakukan pengawasan sesuai kewenangannya apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang didukung bukti yang memadai. Harapan tersebut disampaikan agar tata kelola pendidikan tetap bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Meski demikian, hingga saat ini berbagai keluhan yang beredar masih memerlukan verifikasi oleh instansi berwenang. Belum dapat dipastikan apakah seluruh laporan tersebut mencerminkan pelanggaran terhadap kebijakan yang berlaku.

Karena itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diharapkan segera melakukan monitoring, evaluasi, serta memberikan penjelasan kepada publik mengenai pelaksanaan larangan penjualan seragam di seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri.

Perhatian masyarakat kini tidak lagi tertuju pada keberadaan aturan tersebut, melainkan pada sejauh mana implementasinya berjalan secara efektif di lapangan. Warga berharap kebijakan yang telah ditegaskan Gubernur Khofifah benar-benar diterapkan secara konsisten demi mewujudkan dunia pendidikan yang bersih, transparan, serta tidak membebani orang tua siswa.(Adf)

Leave a Reply