Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gagalkan Dugaan Pemerasan Berkedok Penagihan Kendaraan, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Pasuruan,Kabar99news.com, – Aparat Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oleh empat pria dengan modus mengaku sebagai penagih utang kendaraan. Keempatnya diamankan saat petugas Unit Reaksi Cepat (URC) melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang pengendara motor dihentikan secara paksa oleh sejumlah pria di salah satu ruas jalan penghubung antarkecamatan. Korban kemudian dibawa ke lokasi yang lebih sepi dengan alasan akan menyelesaikan persoalan tunggakan cicilan kendaraan.
Dalam situasi tertekan, korban diminta menyerahkan uang agar persoalan tersebut dianggap selesai. Tak hanya itu, korban juga diintimidasi dan diancam akan dibawa ke kantor polisi apabila tidak memenuhi permintaan para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Triyoga, menjelaskan bahwa korban akhirnya menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan dana sebesar Rp3 juta. Namun, setelah uang diserahkan, kendaraan korban tetap tidak dikembalikan sehingga menimbulkan kecurigaan.
“Di lokasi tersebut, korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar permasalahan kendaraannya dapat diselesaikan. Terlapor berinisial C, SH, Y, dan L juga sempat mengintimidasi korban dengan mengancam akan membawanya ke kantor polisi,” ujar AKP Dhecky.
Saat patroli berlangsung, petugas URC yang melintas melihat korban dalam kondisi panik dikelilingi beberapa orang. Merasa ada kejanggalan, polisi langsung melakukan pemeriksaan hingga akhirnya mengamankan empat terduga pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah sepeda motor.
“Patroli URC ini kami laksanakan sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tambahnya.
Saat ini penyidik masih mendalami status keempat pelaku, termasuk menelusuri apakah mereka memiliki hubungan dengan perusahaan pembiayaan resmi atau justru merupakan kelompok yang bergerak secara ilegal.
Polisi menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme maupun praktik penagihan utang yang dilakukan di luar prosedur hukum. Para terduga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di Kota Pasuruan,” tegas AKP Dhecky.
Polres Pasuruan Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai penagih utang tanpa menunjukkan identitas maupun surat tugas resmi. Warga diminta segera menghubungi kepolisian apabila mengalami atau menyaksikan tindakan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.(Adf)

