Ijazah Alumni Diduga Ditahan 3 Tahun, Praktik di SMK Wahid Hasyim Bangil Disorot

B0652e69 171d 4ca7 a53e f2d23f1fef45

Pasuruan,Kabar99news.com, – Polemik serius mencuat dari dunia pendidikan di wilayah Bangil, Kabupaten Pasuruan. Salah satu lembaga pendidikan, yakni SMK Wahid Hasyim Bangil, diduga menahan ijazah milik seorang alumninya selama bertahun-tahun dengan alasan tunggakan administrasi.

Alumni yang dimaksud adalah M. Nur Jajuli, warga Desa Gerongan. Hingga kini, ia mengaku belum menerima ijazah kelulusannya meski sudah tiga tahun sejak dinyatakan lulus. Pihak sekolah disebut meminta pelunasan administrasi sebesar Rp1.200.000 sebelum dokumen penting tersebut bisa diambil.

Situasi ini memantik pertanyaan publik. Pasalnya, ijazah merupakan dokumen pribadi milik siswa yang memiliki nilai hukum dan administratif penting untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan. Penahanan dokumen tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

Sejumlah pihak menilai, praktik menahan ijazah dengan alasan tunggakan biaya bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat masuk ke ranah hukum. Berdasarkan regulasi pendidikan terbaru, sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk karena belum melunasi biaya pendidikan.

Awak media berupaya mengonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Sekolah Muh. Anwar Zain. Konfirmasi tersebut berkaitan dengan kejelasan kebijakan sekolah terkait kewajiban pembayaran administrasi yang disebut menjadi alasan belum diserahkannya ijazah milik alumni tersebut.

Di sisi lain, sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa dokumen kelulusan seperti ijazah tidak boleh dijadikan alat tekanan kepada siswa atau alumni. Hal itu juga berkaitan dengan perlindungan data pribadi yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, di mana dokumen resmi seperti ijazah termasuk data pribadi yang tidak boleh dikuasai secara melawan hukum.

Selain itu, ketentuan dalam Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 secara tegas melarang satuan pendidikan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun. Bila praktik tersebut tetap dilakukan, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Lebih jauh lagi, apabila dokumen pribadi sengaja tidak dikembalikan kepada pemiliknya, tindakan tersebut bahkan bisa dikaitkan dengan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kasus ini pun memunculkan dugaan bahwa penahanan ijazah bukan hanya dialami oleh satu alumni saja. Beberapa sumber menyebut kemungkinan adanya alumni lain yang menghadapi persoalan serupa karena alasan administrasi.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini berpotensi berkembang menjadi laporan kepada aparat penegak hukum. Publik pun berharap ada klarifikasi terbuka dari pihak sekolah agar polemik ini tidak semakin melebar dan merugikan para alumni.

Sementara itu, M. Nur Jajuli berharap ijazah yang menjadi haknya bisa segera diberikan tanpa syarat yang memberatkan. Sebab bagi dirinya, dokumen tersebut bukan sekadar kertas, melainkan masa depan yang tertunda selama bertahun-tahun.(Adf)

Leave a Reply