Babak Baru Kominfo Pasuruan: Jabatan Kepala Dinas dan Kasubag Diisi Suami–Istri, Regulasi dan Konflik Kepentingan Disorot
Pasuruan,Kabar99news.com – Polemik tata kelola jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali memasuki babak baru. Kali ini sorotan publik tertuju pada struktur jabatan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasuruan yang dinilai menyimpan potensi konflik kepentingan karena melibatkan hubungan keluarga dalam satu garis komando.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kepala Dinas Kominfo berinisial F.H. dan pejabat yang menangani urusan kepegawaian di dinas tersebut berinisial L. merupakan pasangan suami-istri.
F.H. saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, sedangkan L. masih menduduki jabatan Kasubag Umum dan Kepegawaian di dinas yang sama. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai objektivitas pengelolaan kepegawaian di internal OPD tersebut.
Sorotan tersebut muncul setelah Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT PASURUAN) merilis catatan yang mempertanyakan sejumlah aspek tata kelola jabatan di lingkungan Kominfo.
Kronologi Jabatan
Berdasarkan data yang dihimpun, perjalanan jabatan F.H. di Kominfo Pasuruan bermula ketika ia menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo.
Pada Maret 2026, F.H. kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kominfo, sementara jabatan definitifnya sebagai Sekretaris Dinas tetap melekat.
Selanjutnya pada 1 April 2026, F.H. resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan secara definitif.
Namun dalam struktur organisasi yang sama, jabatan Kasubag Umum dan Kepegawaian tetap dijabat oleh L., yang diketahui merupakan istri dari F.H.
Situasi tersebut memunculkan kondisi di mana pimpinan tertinggi OPD dan pejabat yang mengelola administrasi kepegawaian berasal dari satu keluarga.
Jabatan Kasubag Umum dan Kepegawaian memiliki peran penting dalam tata kelola birokrasi di sebuah OPD. Dari posisi inilah berbagai data penting pegawai dikelola.
Mulai dari pencatatan absensi pegawai, penyusunan bahan penilaian kinerja, pengolahan data Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga administrasi cuti, mutasi internal, dan kenaikan pangkat.
Selain itu, unit ini juga berperan dalam menyiapkan dokumen yang menjadi dasar pemberian penghargaan maupun sanksi disiplin kepada pegawai.
Dengan demikian, hampir seluruh administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas Kominfo berada dalam pengelolaan unit yang dipimpin oleh L.
Di sisi lain, F.H. sebagai Kepala Dinas memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan dan keputusan strategis yang berkaitan dengan pengelolaan pegawai.
Selain soal potensi konflik kepentingan, proses penunjukan F.H. sebagai PLT Kepala Dinas Kominfo juga menjadi perhatian.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 131, disebutkan bahwa penunjukan PLT untuk jabatan pimpinan tinggi pratama idealnya berasal dari pejabat yang setara, seperti pejabat eselon II lain, staf ahli kepala daerah, atau asisten sekretaris daerah.
Sementara jabatan Sekretaris Dinas merupakan posisi eselon III, satu tingkat di bawah Kepala Dinas.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah penunjukan PLT dari jabatan tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sorotan Potensi Benturan Kepentingan Dalam regulasi terbaru, PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menghindari dan mengelola potensi benturan kepentingan secara aktif.
Aturan tersebut menekankan pentingnya langkah-langkah transparan untuk memastikan keputusan jabatan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi maupun hubungan keluarga.
Ketika dalam satu organisasi terdapat hubungan langsung antara pimpinan dan pengelola administrasi kepegawaian yang berasal dari keluarga inti, maka mekanisme pengelolaan konflik kepentingan harus dijelaskan secara terbuka.
Dimensi Pengelolaan Anggaran Selain aspek kepegawaian, muncul pula pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran di lingkungan Kominfo.
Dalam struktur organisasi perangkat daerah, Kepala Dinas biasanya bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki kewenangan dalam penetapan dan penggunaan anggaran.
Sementara pelaksanaan teknis kegiatan biasanya ditangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sejumlah pihak mempertanyakan kemungkinan posisi tersebut berada dalam lingkup keluarga yang sama. Jika hal itu terjadi, maka diperlukan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan yang memastikan prinsip check and balance tetap berjalan.
Hal ini merujuk pada prinsip pemisahan fungsi dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.
FORMAT PASURUAN menegaskan bahwa catatan yang mereka sampaikan bukanlah tuduhan, melainkan bentuk pertanyaan publik terhadap tata kelola birokrasi.
Sejumlah pihak diminta memberikan penjelasan resmi, mulai dari Bupati Kabupaten Pasuruan, Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Inspektorat Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, DPRD Kabupaten Pasuruan juga dinilai memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut mereka, transparansi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi.
FORMAT PASURUAN juga menyatakan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari semua pihak yang disebut dalam persoalan tersebut agar informasi yang beredar dapat dijelaskan secara objektif kepada masyarakat.(Adf)

