Sidang Perusakan Makam Winongan Masuk Tahap Pledoi, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Screenshot

Pasuruan,Kabar99news.com, – Perkara dugaan perusakan makam di wilayah Winongan kini memasuki tahap pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum terdakwa, Kamis (26/02/2026). Sidang lanjutan ini menjadi momen bagi pihak terdakwa untuk menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama tujuh bulan.

Dalam sidang sebelumnya pada 20 Februari 2026, JPU menilai kedua terdakwa, yakni Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja, terbukti secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap bangunan makam yang berada di belakang Masjid Baitul Atiq.

Namun dalam pledoi yang disampaikan di persidangan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa keterangan para terdakwa sejak awal hingga persidangan berlangsung tetap konsisten dan selaras dengan kesaksian para saksi yang telah dihadirkan.

Kuasa hukum, Ainun Na’im, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghadirkan tiga saksi yang dinilai meringankan terdakwa. Akan tetapi, menurutnya, keterangan para saksi tersebut tidak menjadi pertimbangan dalam tuntutan jaksa.

“Kami telah mendatangkan tiga saksi yang meringankan. Namun, JPU terkesan mengabaikan keterangan tersebut, bahkan tidak dijadikan pertimbangan dalam tuntutannya,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Poin-Poin Pembelaan Terdakwa

Dalam sidang pembelaan, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah keberatan atas tuntutan JPU, di antaranya:

  1. Menolak tuntutan pidana penjara selama tujuh bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
  2. Menyatakan perbuatan terdakwa merupakan kekhilafan dan tindakan spontan, yang dipicu situasi di lapangan serta adanya pembiaran dari otoritas terkait.
  3. Memohon putusan yang seringan-ringannya, dengan mempertimbangkan faktor-faktor meringankan seperti sikap kooperatif, penyesalan, permohonan maaf, serta kondisi terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
  4. Menyebut bangunan yang ditertibkan merupakan bangunan yang dianggap tidak memiliki izin, sehingga terjadi kesalahpahaman dalam penanganannya.
  5. Meminta agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Menanti Putusan Majelis Hakim

Sidang perkara ini kini memasuki tahap akhir sebelum putusan. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk tuntutan JPU dan pembelaan terdakwa, sebelum menjatuhkan vonis.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena menyangkut tempat pemakaman yang memiliki nilai sosial dan keagamaan, sekaligus menimbulkan perdebatan mengenai penertiban bangunan serta pendekatan hukum yang digunakan dalam penyelesaiannya.(Adf)

Leave a Reply