Forum Rembuk Masyarakat Audiensi dengan Forkopimda Bahas Kasus Pembongkaran Makam di Winongan Kidul

Img 20251029 143524

Pasuruan,kabar99news.com, – Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Kabupaten Pasuruan menggelar audiensi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/10/2025). Pertemuan ini membahas penanganan kasus pembongkaran makam di Dusun Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, yang sempat menimbulkan perhatian publik.

Ketua FORMAT, Ismail Makky, dalam pernyataannya menegaskan pentingnya sikap netral pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Pemkab harus bersikap netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan kasus ini. Segera lakukan rekonsiliasi melalui dialog dengan para pihak yang bersengketa, khususnya ahli waris. Selain itu, penting untuk segera melakukan normalisasi dan penataan kembali bangunan makam,” ujarnya.

Ismail menambahkan bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi pembelajaran bersama, baik bagi masyarakat maupun pemerintah.

> “Kejadian ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya tata kelola pemakaman serta penghormatan terhadap nilai-nilai lokal dan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Jajuli Dani Irawan menyampaikan bahwa pihak kepolisian siap memfasilitasi dialog antar pihak untuk mencapai penyelesaian damai.

“Polres mendorong agar segera tercipta dialog antara pihak-pihak yang bersengketa. Jika hal tersebut dilakukan dan masing-masing pihak sepakat berdamai, saya akan meminta Kapolda agar dilakukan restorative justice sehingga permasalahan hukum bisa diselesaikan. Kami juga siap mendampingi normalisasi makam sesuai kesepakatan bersama,” jelasnya.

AKBP Jajuli juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas wilayah.

“Mari kita jaga Kabupaten Pasuruan agar tetap aman, damai, dan kondusif,” pesannya.

Turut hadir dalam audiensi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, yang menekankan pentingnya semangat restorative justice dalam penyelesaian konflik sosial.

“Konsep dasar restorative justice adalah mengembalikan situasi pada kondisi semula. Tentunya hal ini memerlukan kesadaran dan keikhlasan dari masing-masing pihak untuk saling memaafkan. Kami berharap permasalahan ini segera tuntas agar situasi di Kabupaten Pasuruan tetap kondusif,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan perlunya regulasi yang jelas terkait pengelolaan tempat pemakaman umum di daerah.

“Pemerintah Kabupaten Pasuruan perlu segera membuat Peraturan Daerah yang mengatur tata kelola tempat pemakaman umum. Saat ini, kita memang belum memiliki perda tersebut, berbeda dengan beberapa daerah lain. Karena itu, kami membuka ruang masukan dan saran dari masyarakat,” katanya.

Samsul juga berpesan agar masyarakat terus menjaga keharmonisan dan kerukunan antarwarga.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk senantiasa menjaga persatuan dan saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkasnya.(Adf)

Leave a Reply

Kontak Pengaduan?