Kemenag Kabupaten Pasuruan Gelar Pembinaan PPAIW, Nadhir, dan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf, Perkuat Kolaborasi untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Pasuruan

Pasuruan,kabar99news.com, — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan terus memperkuat kolaborasi dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya. Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui kegiatan Regulasi Pembinaan Perwakafan, yang digelar pada Selasa (14/10/2025) di Rumah Makan Kebon Pring, Jl. Jendral A. Yani No. 235, Karang Ketug, Kota Pasuruan.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan, M. Shobi Asrori, Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan, H. Machsun Zain, S.Ag., M.Si, Kepala BPN Kabupaten Pasuruan, perwakilan Kejaksaan, Kepala KUA se-Kabupaten Pasuruan, pengurus masjid, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pasuruan M. Shobi Asrori menegaskan pentingnya legalitas tanah wakaf sesuai Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa sertifikat merupakan bukti kepemilikan sah yang tidak dapat diganggu gugat.
“Tanah wakaf harus segera diurus sertifikatnya. Jika pewakaf telah meninggal dunia, tanah tersebut tidak bisa diminta kembali oleh ahli warisnya. Namun karena banyak tanah wakaf belum bersertifikat, seringkali muncul tuntutan dari ahli waris hingga masuk ke pengadilan. Ini tentu mempersulit pemerintah maupun aparat penegak hukum,” ujar Shobi Asrori.
Ia juga mengimbau agar seluruh pengurus masjid dan lembaga masyarakat segera mengurus sertifikat tanah wakaf, agar legalitas kepemilikan jelas dan pengelolaan dapat dilakukan dengan tenang serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan, H. Machsun Zain, menyampaikan bahwa dari total 580 bidang tanah wakaf yang diajukan untuk disertifikatkan, sebanyak 502 bidang telah berhasil diterbitkan sertifikatnya hanya dalam kurun waktu tujuh bulan, sejak Maret hingga September 2025.
“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja sama semua pihak. Kami berharap pada akhir tahun ini seluruh tanah wakaf di Kabupaten Pasuruan dapat tersertifikasi sepenuhnya,” jelas Machsun Zain.
Beliau juga menegaskan bahwa tanah wakaf adalah amal jariyah yang memiliki nilai ibadah sosial tinggi dan status hukum yang suci. Oleh karena itu, pengelolaannya memerlukan perlindungan hukum yang kuat agar tidak disalahgunakan.
“Kemenag bukan sekadar instansi administratif, tetapi pemegang amanah umat. Kami bertugas memastikan bahwa tanah wakaf tidak dialihkan atau digunakan tanpa perlindungan hukum yang memadai,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Machsun Zain juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Bupati Pasuruan, BPN, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian sertifikat tanah wakaf. Ia menekankan tiga prinsip utama dalam pengelolaan wakaf, yakni kecepatan, ketepatan, dan keamanan.
“Percepatan proses sertifikasi tidak boleh mengorbankan prinsip dasar wakaf. Tanah setiap tahun nilainya naik, dan jika tidak segera disertifikatkan, bisa menjadi sumber gugatan ahli waris. Alhamdulillah, dalam waktu tujuh bulan kita sudah menuntaskan 502 sertifikat. Ini menjadi titik awal yang baik bagi Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenag Kabupaten Pasuruan dalam memperkuat sinergi lintas instansi demi memastikan seluruh.(Adf)