Iklan Masyarakat, Gempur Rokok Ilegal
Pasuruan, kabar99news.com- Pemerintah Kabupaten Pasuruan gaungkan Iklan Masyarakat “Gempur Rokok Ilegal, melanggar UU. No 39 tahun 2007 tentang Cukai akan dikenakan sanksi pidana dan denda. Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal dan Sanksi yang menjerat diantaranya : 1. Rokok Pita Cukai Palsu Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007. 2. Rokok Pita Cukai Bekas Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai…