Ancaman dan Teror Diterima, BPD Temenggungan Adukan ke PABPDSI Kabupaten Probolinggo Terkait Pesta Miras yang Menewaskan Dua Warganya

Img 20250511 Wa0014

Probolinggo, kabar99news.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temenggungan Kecamatan Krejengan yang merupakan perwakilan masyarakat desa bergerak untuk menjaga nama baik pemerintahan desa mendesak segera usut kasus tewasnya dua warganya akibat miras oplosan. Tragisnya BPD yang selama ini merupakan patner desa malah justru mendapat teror dan ancaman. Ironis, ancaman dan teror tersebut diduga datangnya dari lingkaran pemerintahan desa itu sendiri.

Ketua BPD Temenggungan, Sugianto, menyatakan pihaknya menerima ancaman serius setelah mengungkap dugaan pesta miras yang menewaskan dua warganya yang diselenggarakan di rumah Kepala Desa Temenggungan. Ia pun menyampaikan bahwasanya sang kades diduga ikut andil sebagai donatur utama dalam pesta tersebut.

“Teror dan ancaman itu jelas ditujukan kepada kami, khususnya saya pribadi. Tapi tindakan yang kami lakukan seperti ini justru demi kepentingan masyarakat, bukan pribadi. Kami ingin desa aman dari pesta miras,” ungkapnya, Minggu (11/5/2025).

Setelah mendapatkan pengaduan ancaman dan teror, reaksi keras muncul dari perwakilan PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Probolinggo. Dalam pertemuan di Cafe Pujasera Namira Kraksaan, PABPDSI menyatakan sikap untuk mendukung penuh langkah BPD Temenggungan dan PABPDSI Kabupaten Probolinggo akan mengawal anggotanya sekaligus tempat pendampingan dari anggota BPD di seluruh Kabupaten Probolinggo.

Kecaman keras turut dilontarkan oleh Ketua PABPDSI Kabupaten Probolinggo terkait peristiwa yang merenggut nyawa dua warga itu. Agus Mulyanto, pembina PABPDSI Probolinggo, menegaskan bahwa tindakan BPD merupakan bentuk nyata menjaga kewibawaan pemerintah desa.

“Kami mendukung penuh langkah BPD Temenggungan. Mereka menjalankan tugas dan wewenangnya. Ini bukan soal individu, ini soal marwah institusi desa,” imbuhnya.

PABPDSI juga mendorong agar kasus ini tidak berhenti di tingkat lokal. Agus menyarankan agar laporan juga disampaikan ke Kemendagri, Gubernur Jawa Timur, hingga Komnas HAM.

“Dua nyawa melayang akibat miras oplosan. Konsekuensinya bukan hanya sosial, tapi juga hukum,” tegasnya.

Langkah konkrit sudah dijalankan oleh BPD Temenggungan dengan mengirim surat resmi kepada Bupati Probolinggo, yang juga ditembuskan ke seluruh OPD dan Komisi I DPRD. Mereka mendesak agar Kepala Desa segera dicopot dari jabatannya.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah. Jika tidak, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk aksi massa”, ungkapnya.(Rfk)

Leave a Reply

Kontak Pengaduan?