Sengketa Lahan SDN Jeladri Belum Temui Titik Terang, DPRD Dorong Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

Img 20250707 131132

Pasuruan,kabar99news.com,— Persoalan sengketa lahan antara ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang saat ini digunakan sebagai lokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jeladri, Kecamatan Winongan, masih belum menemukan titik penyelesaian. Meski kedua pihak telah melakukan audiensi bersama Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (7/7/2025), belum ada hasil konkret yang dicapai.

Sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan tanah oleh ahli waris yang menyatakan bahwa lahan tempat SDN Jeladri berdiri adalah milik keluarga mereka. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan menegaskan bahwa lahan tersebut telah digunakan sebagai fasilitas pendidikan selama puluhan tahun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto, menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti proses hukum hingga tuntas. “Kalau nanti putusan hukum tanah dinyatakan milik ahli waris maka, kami sudah menyiapkan anggaran untuk penyelesaiannya sesuai putusan pengadilan,” ungkapnya usai audiensi.

Tri Agus juga mengungkapkan bahwa proses mediasi sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2024, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Karena itu, ia menilai bahwa jalur hukum merupakan langkah paling realistis.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, mendorong agar pihak ahli waris segera membawa persoalan ini ke pengadilan. “Daripada terus berlarut-larut dan membuang energi dengan saling klaim, lebih baik digugat saja agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Senada, Ketua Komisi IV DPRD, Andri Wahyudi, menyampaikan bahwa meskipun dalam polemik hukum, kegiatan belajar mengajar di SDN Jeladri tetap harus berjalan seperti biasa. “Yang penting proses pendidikan tidak terganggu sambil menunggu hasil keputusan pengadilan,” ujarnya.

Dari sisi legalitas lahan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, Herman Hidayat, menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada sertifikat resmi atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan. “Dokumen-dokumen kepemilikan masih berada di tingkat desa. Kami menyarankan agar penyelesaian dilakukan melalui jalur mitigasi yang terstruktur dan tertib,” jelasnya.

Dengan belum adanya kepastian hukum terkait status lahan, DPRD Kabupaten Pasuruan mendorong semua pihak untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku guna menghindari konflik berkepanjangan serta menjaga ketenangan dan kelangsungan pendidikan di wilayah tersebut.(Adf)

Leave a Reply

Kontak Pengaduan?