Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono Polisikan Sejumlah Media Nasional: Bantah Keras Terlibat Dana Hibah Pokmas

Pasuruan,kabar99news.com,– 10 Juli 2025 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, resmi melaporkan sejumlah media nasional ke Polres Pasuruan pada Kamis (10/7/2025). Laporan ini dilayangkan setelah dirinya menjadi sasaran pemberitaan masif terkait dugaan keterlibatan dalam kasus dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022.
Rudi menyatakan bahwa informasi yang disebarluaskan sejumlah media tersebut tidak benar dan sangat merugikan secara pribadi maupun institusional. Ia membantah keras pernah terlibat, dipanggil, atau dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa pemberitaan.
“Informasi itu tidak benar, hoaks, menyesatkan, dan mencemarkan nama baik saya. Saya tidak pernah dipanggil KPK, tidak pernah dikonfirmasi, dan sama sekali tidak tahu-menahu soal dana hibah,” tegas Rudi saat ditemui usai membuat laporan resmi di Polres Pasuruan.
Lebih lanjut, Rudi juga menyayangkan sikap media yang menyebarkan identitas dan fotonya tanpa izin, apalagi tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Menurutnya, hal ini tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga telah menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarga.
“Ini sudah masuk kategori pembunuhan karakter. Keluarga saya terguncang karena berita ini. Makanya saya datang ke Polres untuk membuat pengaduan resmi,” ujarnya.
Rudi melaporkan kasus ini dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong. Selain ke kepolisian, ia juga berencana melaporkan media-media tersebut ke Dewan Pers di Jakarta pada akhir bulan ini untuk menuntut tanggung jawab etik dan profesionalisme pers.
“Ini bukan sekadar soal hak jawab. Karena jejak digital tidak bisa dihapus, saya ingin ada koreksi atau pembenahan dari media yang bersangkutan agar tidak terus merugikan saya dan keluarga,” ungkapnya.
Ketua DPRD Ikut Bersuara: Tak Ada Surat Pemanggilan dari KPK
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, turut menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang menyebut adanya pemanggilan anggota DPRD oleh KPK. Ia menegaskan bahwa hingga kini tidak ada satu pun surat resmi dari KPK yang masuk ke sekretariat DPRD.
“Kami sudah cek ke sekretariat DPRD, dan tidak ada surat pemanggilan dari KPK. Kami juga sudah koordinasi dengan perwakilan KPK di Jawa Timur, dan informasi itu tidak benar,” tegas Samsul.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Desa Bulusari itu meminta agar media menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan konfirmasi sebelum menyebarkan informasi ke publik. Ia juga meminta agar hak jawab dari pihak yang diberitakan diberikan secara proporsional, demi menjaga kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai lembaga.
“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Tapi media juga harus menjunjung tinggi etika jurnalistik. Jangan sampai merusak nama baik pribadi maupun lembaga secara sepihak,” pungkasnya.
Desakan Evaluasi terhadap Media yang Melanggar Kode Etik
Kasus ini memunculkan dorongan dari berbagai pihak agar Dewan Pers lebih tegas dalam mengawasi media yang melanggar kode etik jurnalistik. Praktik pemberitaan yang tidak diverifikasi dengan baik berpotensi memperkeruh opini publik dan merusak reputasi pihak yang belum tentu bersalah.
Sampai berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari media-media yang dilaporkan. Pihak Rudi Hartono berharap penyelesaian hukum dan etik dapat berjalan secara terbuka dan adil.(Adf)