Satpol PP, Bea Cukai, dan Polisi Gelar Operasi Gabungan Berantas Rokok Ilegal di Pasuruan

Img 20250828 Wa0042

Pasuruan,kabar99news.com,– Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan kembali digencarkan. Satpol PP bersama Bea Cukai dan aparat kepolisian menggelar operasi gabungan di sejumlah titik pada Rabu (27/8/2025). Operasi ini menyasar toko kelontong, warung kopi, hingga perusahaan ekspedisi yang diduga masih menjadi jalur peredaran rokok ilegal.

Pantauan di lapangan, tim bergerak menyisir beberapa wilayah strategis, antara lain Kecamatan Pandaan, Bangil, Sukorejo, dan Gempol. Sejumlah toko dan perusahaan ekspedisi diperiksa secara teliti untuk memastikan tidak ada peredaran rokok tanpa pita cukai.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan karena masih banyak indikasi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

“Pasti masih ada, karena di sisi lain ada oknum yang ingin mengambil keuntungan tapi tidak patuh aturan alias melanggar,” ujarnya.

Pandaan: Dari 11 toko yang diperiksa di kawasan Pasar Pandaan, petugas tidak menemukan adanya penjualan rokok ilegal. Bahkan, di perusahaan ekspedisi seperti JNT dan Indah Express, seluruh paket yang dicek dinyatakan bersih.

Sukorejo: Berbeda dengan Pandaan, di Kecamatan Sukorejo petugas menemukan 139 bungkus rokok ilegal atau setara 2.780 batang di sebuah toko di Desa Curahrejo. Jenis yang disita cukup beragam, mulai dari Masterclass, Superbold, hingga JB Ice.

Bangil: Di ibu kota kabupaten ini, petugas memeriksa 12 toko. Hasilnya, ditemukan 25 bungkus rokok ilegal atau 464 batang. Beberapa merk yang diamankan antara lain ZA Bold Grape, ZA Bold Mango, hingga ESS Mild Mango. Selain itu, dari toko lain juga disita 36 bungkus rokok ilegal dengan berbagai jenis.

Gempol: Di sejumlah pasar tradisional seperti Kejapanan dan Kepulungan, operasi tidak menemukan adanya rokok ilegal. Semua toko dinyatakan bersih dari peredaran rokok tanpa cukai.

Seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas sebagai bentuk penindakan hukum. Rido menegaskan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal tidak akan berhenti hanya pada kegiatan kali ini.Img 20250828 Wa0043

“Operasi akan dilakukan secara berkala di seluruh kecamatan. Kami ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi rokok ilegal untuk beredar di Pasuruan,” tegasnya.

Pemkab Pasuruan berharap operasi gabungan ini menjadi peringatan keras bagi para pedagang dan masyarakat. Selain merugikan negara karena tidak membayar cukai, rokok ilegal juga merugikan pedagang itu sendiri karena sewaktu-waktu bisa disita.

“Kami minta masyarakat lebih sadar, jangan sampai tergiur keuntungan sesaat. Rokok ilegal jelas berisiko bagi pedagang maupun pembelinya,” pungkas Rido.

Dengan adanya langkah tegas ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa Kabupaten Pasuruan semakin bersih dari peredaran rokok ilegal serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dan pedagang yang taat aturan.(Adf)

Leave a Reply

Kontak Pengaduan?