“Daging Gelonggongan Marak di Pasar Pandaan, Ketua Pedagang dan Dinas Peternakan Ambil Tindakan”

Pasuruan,kabar99news.com,–Semakin maraknya temuan daging sapi glonggongan yang dijual dengan harga murah, diduga berasal dari sapi yang diberi minum secara berlebihan sebelum disembelih untuk menambah berat badan.
yang beredar di pasar Pandaan membuat Ketua paguyuban penjual daging Pasuruan Raya M. Habibi geram dan melaporkan ke Polres serta berniat melakukan unjuk rasa yang sebelumnya direncakan 200 orang yang hadir namun diganti dengan Konferensi pers terkait koordinasi paguyuban penjual daging Pasuruan Raya dengan Disperindag , Senin (30/06/2025).
Konferensi Pers tersebut di gelar di kantor UPT Pasar Bangil dengan dihadiri oleh Subakti Utomo Kepala UPT Pengelolaan Pasar Disperindag Kabupaten Pasuruan, Nahnu Halefi Kepala UPT Pasar Bangil, Sugiman Budi Santoso Kepala UPT Pasar Pandaan, M.Habibi Ketua Paguyuban Penjual Daging Pasuruan Raya, drh. Panti Absari dari Kabid Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan hasil pertemuan yang telah terjadi sebelumnya menyepakati bahwasannya Ketua Paguyuban M.Habibi akan mencabut laporannya yang dilayangkan di Polres Pasuruan serta membahas 9 item tuntutan dari ketua Paguyuban Penjual Daging Pasuruan Raya. Salah satunya dengan adanya Mosi Tidak Percaya terhadap Kepemimpinan Kepala UPT. Pandaan Sugiman Budi Santoso.
” hasil pertemuan dan koordinasi yang telah berlangsung tersebut membahas mengai mosi tidak percaya tentang kepemimpinan Kepala UPT Pandaan yang diduga membiarkan peredaran daging glonggongan beredar di pasar Pandaan, penyelewengan retribusi pasar dan pembiaran gudang peledak atau mercon di pasar Pandaan yang dapat membahayakan keselamatan penjual dan pengunjung” ujar Nahnu Halefi Selaku Kepala UPT. Bangil.
drh. Panti Absari menjelaskan bahwa dari temuan dan laporan yang telah dilakukan akan menjadi sebuah evaluasi dan masukan untuk perbaikan bagi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan.
“Dari laporan dan temuan penjualan daging gelonggongan di pasar Pandaan dan diduga terjadi malpraktek dls, akan menjadi evaluasi dan masukkan serta menjadi acuan kedepan untuk melindungi masyarakat bagi dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan” ujarnya.
Selain itu M.Habibi selaku ketua Penjual Daging se-Pasuruan Raya berharap adanya peraturan yang jelas terkait peredaran daging gelonggongan yang telah lama terjadi di Pasar Pandaan khususnya.
” Kami Berharap Bupati Pasuruan dan Dinas terkait untuk membuat peraturan Perbub mengenai peredaran daging gelonggongan, sehingga tidak terjadi lagi peredaran daging gelonggongan di wilayah Kabupaten Pasuruan, apalagi peredaran daging glonggongan berasal dari luar Kabupaten Pasuruan. Kami sebagai penjual sangat dirugikan akan hal ini” harapnya.
Dengan maraknya peredaran daging glonggongan yang terjadi dengan penjual berasal dari luar Kabupaten Pasuruan mengakibatkan banyak kerugian bagi masyarakat khususnya. Daging gelonggongan yang membuat timbangan tidak sesuai dan daging cepat busuk dan mudah masuknya bakteri sehingga membahayakan kesehatan masyarakat. Hal tersebut menyalahi aturan UU. kesehatan hewan.
Kabupaten Pasuruan seyogyanya dapat mencontoh kabupaten atau kota lain mengenai aturan yang membatasi serta memperketat penjualan daging agar tidak ada lagi daging gelonggongan yang dijual di Kabupaten Pasuruan.(Adf)