Terindikasi Serobot Lahan Warga, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho Dipolisikan

Img 20250601 Wa0035

Sorong,kabar99news.com,– Seorang WNA asal Malaysia atas nama Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Chi diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyerobotan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya itu, Paulus George Hung dilaporkan ke Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya, Rabu, 28 Mei 2025.

Hal tersebut disampaikan pelapor, Simon Maurits Soren, seorang warga Sorong yang sehari-hari berprofesi sebagai pengacara, kepada media ini pada Sabtu, 31 Mei 2025. “Kami telah mendatangi Mapolresta Sorong Kota dan membuat Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dengan terlapor Sdr. Paulus George Hung pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025, lalu,” ungkap pria Papua yang lebih dikenal dengan sapaan Bang Simon ini.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/359/V/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, diketahui bahwa lahan yang diduga diserobot oleh pelaku berada di Jl. Lorong Dekat Dermaga Fitas, Kelurahan Suprau, Kecamatan Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Tindak pidana penyerobotan lahan milik orang lain tersebut dilakukan WNA yang lebih dikenal dengan nama Ting-Ting Ho atau Mr. Chi pada hari Selasa, 16 April 2016, sekitar pukul 12.00 WIT.

Kronologi kejadian, sebagaimana diceritakan Simon kepada petugas SPKT yang menerimanya, yakni pada hari kejadian sekira pukul 12 siang, korban (pemilik tanah – red) mendapatkan informasi dari kerabatnya yang menjaga lahan tersebut bahwa terlapor (Paulus George Hung – red) telah mengklaim kepemilikan tanah dan melakukan aktivitas di atas tanah tersebut sampai saat ini. Dengan adanya kejadian ini, pelapor merasa dirugikan dan datang melaporkan kejadian itu ke Kantor SPKT Polresta Sorong Kota.

Terkait Laporan Polisi ini, Simon Maurits Soren berharap agar aparat penegak hukum di Polresta Sorong Kota dapat segera menindaklanjuti laporannya mengingat kasus ini sudah cukup lama berlalu dan pelaku terindikasi melakukan hal yang sama terhadap lahan warga lokal lainnya di Kota Sorong dan sekitarnya. “Saya bersama rekan advokat dari Jakarta, Bang Alfan, berharap agar teman-teman Polisi di Polresta Sorong dapat bekerja secara professional segera menindaklanjuti kasus ini. Saya menerima beberapa laporan serupa dari warga masyarakat adat Papua di wilayah Papua Barat Daya yang diduga kuat dilakukan oleh orang yang sama menggunakan kaki-tangannya di daerah kita ini,” jelas Simon didampingi Advokat H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M.

Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, baik di Kota Sorong maupun warga dari wilayah lainnya di Indonesia. Hal itu disebabkan adanya dugaan kuat maraknya mafia tanah yang salah satunya digerakkan dan dibiayai oleh Ting-Ting Ho. Hendrik Membrako misalnya, seorang warga asli Papua yang berdomisili di wilayah Suprau, mengatakan bahwa dirinya merasa sangat aneh melihat ada orang asing yang tidak diketahui asal-usulnya datang ke Papua dan klaim tanah-tanah warga sebagai miliknya.

Hendrik bahkan menuding bahwa pejabat dan aparat di daerahnya, terutama pihak BPN, telah berkolusi dengan Mr. Chi untuk mendapatkan tanah-tanah adat di Kota Sorong. “Orang asing dilindungi, orang asli Indonesia disepak keluar…!” sebutnya geram.

Anggota DPRP Papua Barat Daya dari jalur Otonomi Khusus, Robert George Yulius Wanma, S.E., turut memberikan perhatian atas kasus dugaan penyerobotan tanah oleh Ting-Ting Ho. Robert mengatakan bahwa dirinya akan mengawal dan terus mendorong pihak berwenang untuk menangani kasus itu dengan serius dan cepat.

“Tanah milik kakak perempuan saya, Ibu Nelce Wanma, juga diserobot oleh si Ting-Ting Ho ini. Tanahnya pas bersebelahan dengan pemilik tanah yang sekarang melaporkan WNA itu ke Polisi. Saya akan kawal kasus ini agar APH bekerja secara serius menangani laporan tersebut, jangan ada permainan kotor untuk meloloskan mafia tanah di Kota Sorong,” tegas Robert Wanma.

Sementara itu, dari kediamannya di Jakarta, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, mengatakan bahwa dirinya sungguh sangat prihatin dengan kondisi masyarakat di Papua dan berbagai wilayah lainnya di Indonesia yang terancam kehilangan tempat hidupnya akibat dirampok oleh orang-orang berduit dari seberang sana. Pria yang dikenal sangat getol membela warga teraniaya dimana-mana itu, mendesak agar KPK dan Kejagung segera turun ke daerah-daerah memeriksa para pejabat, terutama yang terkait dengan urusan pertanahan.

“Saya sangat sedih melihat warga masyarakat Indonesia yang terancam kehilangan tanah garapannya, kehilangan tempat tinggalnya, kehilangan tempat hidupnya, karena tanahnya dicaplok habis oleh orang-orang luar yang datang dengan duitnya, membeli dokumen-dokumen tanah dari para oknum pejabat serakah di pemerintahan dan Badan Pertanahan Nasional. Bayangkan, hak masyarakat adat saja bisa hilang berpindah ke tangan orang asing, seperti yang terjadi di Papua itu,” beber Wilson Lalengke sambil meminta agar Polresta Sorong Kota segera menindak-lanjuti laporan masyarakat yang masuk.

“Panggil dan periksa segera si Paulus itu, jangan terpengaruh dengan uangnya, juga jangan takut dengan tekanan-tekanan kekuasaan yang mungkin berada di belakang si mafia tanah itu,” tegas tokoh pers nasional ini.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih mencoba mendapatkan informasi dari pihak Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho. (TIM/Red)

Leave a Reply

Kontak Pengaduan?