Kejari Pasuruan Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp2,55 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pendidikan

Pasuruan,kabar99news.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mencatat keberhasilan besar dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. Melalui penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan yang disalurkan kepada sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Kejari berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2.550.663.000.
Uang tersebut merupakan hasil dari pengembalian sukarela oleh para tersangka, serta penyitaan sejumlah aset berharga yang dilakukan oleh tim penyidik setelah serangkaian penyelidikan dan klarifikasi terhadap lembaga penerima hibah.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Nanti, menyampaikan bahwa sebagian besar dana yang dikembalikan berkaitan dengan kegiatan fiktif yang dilakukan oleh 11 PKBM di wilayah Kabupaten Pasuruan. “Dari total Rp2,1 miliar yang telah dikembalikan, seluruhnya merupakan dana hibah untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan,” ungkap Teguh dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (30/7/2025).
Tak hanya pengembalian tunai, Kejari juga menerima dana sebesar Rp536 juta yang disetor langsung ke Rekening Penampungan Lain (RPL) dari salah satu tersangka, usai dilakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap aliran dana.
Langkah Kejari Pasuruan dalam menyelamatkan aset negara tidak berhenti pada uang tunai. Sejumlah tersangka juga menyerahkan aset tidak bergerak berupa sertifikat tanah sebagai bentuk pertanggungjawaban:
- Tersangka BPS menyerahkan dua sertifikat tanah untuk menutupi sisa kerugian senilai Rp1,95 miliar.
- Tersangka ES menyetorkan uang tunai Rp230 juta serta sebidang tanah.
- Tersangka N mengembalikan uang sebesar Rp15 juta.
- Tersangka MN menyetorkan Rp100 juta serta satu sertifikat tanah.
- Tersangka AP juga menyerahkan dua sertifikat tanah sebagai jaminan pengganti kerugian.
Teguh menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan pengembalian ini tidak serta-merta menghapus tindak pidana. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya segera akan melimpahkan berkas empat tersangka lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Penegakan hukum tidak hanya menyangkut pemidanaan, tetapi juga tentang bagaimana negara mendapatkan kembali haknya. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga akuntabilitas dana publik,” tegasnya.
Kejari Kabupaten Pasuruan menilai pengembalian dana ini sebagai langkah positif, namun penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa tidak ada pelaku yang lolos dari proses hukum.
Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Kejari Kabupaten Pasuruan dalam menangani kasus dugaan penyimpangan anggaran hibah, sekaligus menegaskan bahwa korupsi tidak hanya ditindak tegas, tetapi juga harus dipulihkan melalui pengembalian aset dan uang negara.(Adf)