Pemkab Pasuruan Terbitkan Aturan Penggunaan Sound System Karnaval, Berikut Poin-poin Pentingnya

Oplus 131072

Pasuruan,kabar99news.com, – Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman umum, Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025. Surat ini mengatur secara detail tentang penyelenggaraan karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan sound system, yang belakangan marak digelar di berbagai desa.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa setiap panitia pelaksana kegiatan keramaian yang melibatkan penggunaan sound system wajib menaati ketentuan dalam SE tersebut. Regulasi ini menjadi pedoman untuk menekan potensi gangguan, menjaga norma sosial, dan melindungi infrastruktur maupun lingkungan sekitar.

13 Poin Penting dalam SE Bupati Pasuruan

Dalam surat edaran tersebut, terdapat 13 poin penting yang wajib dipatuhi. Di antaranya:

  • Izin resmi dari kepolisian (Polres/Polresta) wajib dimiliki penyelenggara kegiatan, disertai rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah serta Forkopimcam.
  • Kendaraan pengangkut sound system seperti pick up dan truk CDE harus sesuai aturan lalu lintas dan tidak boleh melanggar ketentuan ODOL (Overdimension dan Overload) agar tidak merusak jalan dan fasilitas umum.
  • Dilarang melakukan kegiatan yang melanggar norma kesusilaan, pornoaksi, atau menyentuh isu SARA. Bila memasuki waktu sholat, sound system wajib dimatikan.
  • Dilarang membawa miras, senjata tajam, barang terlarang, atau melakukan praktek perjudian selama kegiatan berlangsung.
  • Penggunaan sound system harus disesuaikan dengan kesepakatan warga sekitar serta tidak melebihi ambang batas kebisingan yang direkomendasikan WHO.
  • Batas waktu pelaksanaan hingga pukul 23.00 WIB, kecuali ada izin khusus dari pihak berwenang.
  • Panitia bertanggung jawab penuh atas kerugian/kerusakan yang ditimbulkan, serta siap menerima sanksi jika terjadi pelanggaran.

Sebelum SE ini dikeluarkan, Bupati Rusdi dan Wakil Bupati Shobih Asrori menggelar Rapat Koordinasi Pengaturan Penggunaan Sound System, Senin (28/7/2025), di Gedung Pringgitan, Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti. Rapat ini dihadiri puluhan tokoh agama dari berbagai kecamatan.

Diskusi berlangsung dinamis, membahas keresahan masyarakat terhadap penggunaan sound system bervolume tinggi yang memicu kontroversi bahkan telah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

“Saya dan Gus Shobih berterima kasih atas semua masukan dari para kyai dan alim ulama. Fatwa Panjenengan menjadi pengingat dan rem sosial bagi masyarakat. Ini memperkuat langkah kami dalam membuat aturan,” ujar Bupati Rusdi.

Ia juga mengingatkan bahwa SE serupa pernah diterbitkan saat masa Penjabat Bupati Andriyanto tahun 2024, namun kini diperbarui dan diperkuat agar lebih operasional di lapangan.

Sosialisasi Menyeluruh hingga Tingkat Desa

Setelah ditandatangani, SE tersebut disebarluaskan ke seluruh 24 kecamatan, untuk kemudian diteruskan ke Kepala Desa dan Lurah. Bupati Rusdi meminta agar isi surat edaran ini menjadi pedoman resmi dalam setiap kegiatan hiburan masyarakat.

Turut hadir dalam perumusan SE ini, Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Imron Mutamakkin, yang turut menyampaikan pandangan bersama para alim ulama.

Dengan langkah ini, Pemkab Pasuruan berharap tercipta keseimbangan antara ekspresi budaya lokal dan ketertiban umum.

“Kami tidak melarang masyarakat untuk bergembira atau melestarikan tradisi. Tapi semua harus sesuai aturan dan tidak mengganggu kenyamanan publik,” pungkas Bupati Rusdi.

 

Leave a Reply

Kontak Pengaduan?