DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD, Dorong Reformasi Birokrasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Img 20250715 Wa0053

Pasuruan,kabar99news.com, – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (15/07/2025). Ketiga Raperda tersebut mencakup: pendirian Bank Perekonomian Rakyat Mina Mandiri (Perseroda), Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dalam sambutannya menyebut pengesahan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik.

“Pengesahan tiga Raperda ini menjadi momentum penting untuk menciptakan birokrasi yang efisien, pelayanan yang lebih cepat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kita butuh perangkat daerah yang lincah dan fokus pada hasil,” ujar Bupati Rusdi.

TJSL: Upaya Pemerataan Pembangunan Berbasis Perusahaan

Terkait Raperda TJSL, Bupati mengakui masih ada tantangan di lapangan, terutama dalam hal koordinasi antar perusahaan dan belum optimalnya regulasi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam.

“Kami akan bekerja keras memastikan pelaksanaan TJSL berjalan maksimal. Kami juga butuh komitmen dan dukungan dari perusahaan-perusahaan agar program ini bisa membawa dampak langsung ke masyarakat,” ucapnya.

Melalui Perda TJSL ini, Pemkab Pasuruan berharap keterlibatan dunia usaha dalam pembangunan akan semakin terstruktur dan berkelanjutan, sehingga kesenjangan sosial dapat dikurangi dan pembangunan merata hingga ke pelosok.

Bank Mina Mandiri: Perluasan Akses Keuangan Bagi UMKM

Pendirian Bank Perekonomian Rakyat Mina Mandiri (Perseroda) juga menjadi sorotan. Bank ini diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi kerakyatan, khususnya bagi pelaku UMKM, mikro, kecil dan menengah yang selama ini sulit mengakses layanan perbankan.

“Bank ini bukan hanya lembaga keuangan, tapi motor penggerak ekonomi rakyat. Kami harap dapat membantu memperluas layanan keuangan, serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Bupati Rusdi.

Perubahan SOTK: Penataan Struktur Demi Efisiensi

Dalam Raperda tentang perubahan SOTK, Pemkab Pasuruan akan merampingkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan efektivitas kerja. Misalnya, Dinas Peternakan, Pertanian dan Perikanan akan digabung menjadi satu, sementara Dinas Pendidikan akan berdiri sendiri. Dinas Kebudayaan akan dilebur ke Dinas Pariwisata dengan penambahan kepala bidang.

“Tujuan utama dari perubahan ini adalah efisiensi dan efektivitas kerja. Struktur organisasi yang lebih ramping akan mempercepat pengambilan keputusan dan pelaksanaan program,” terang Bupati.

DPRD: Pembahasan Alot, Tapi Sepakat Demi Kemajuan Daerah

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa pembahasan tiga Raperda ini memerlukan waktu cukup panjang, yakni sekitar tiga bulan. Ia mengakui adanya perbedaan pendapat yang tajam, namun akhirnya seluruh anggota pansus menyetujui untuk mengesahkan Raperda tersebut.

“Meski pembahasan sempat alot, tapi semua demi kepentingan masyarakat. Kini Raperda sudah disahkan dan menjadi dasar penting untuk pelaksanaan kebijakan di daerah,” tegas Samsul.

Harapan ke Depan

Dengan pengesahan tiga Raperda Non-APBD ini, Pemkab Pasuruan berharap akan terjadi peningkatan kualitas layanan publik, penataan kelembagaan yang valid dan efektif, serta peran dunia usaha yang lebih nyata dalam pembangunan daerah.

“Ini bukan sekadar regulasi, tapi komitmen bersama untuk menjadikan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah yang maju, merata pembangunannya, dan berdaya saing tinggi,” pungkas Bupati Rusdi Sutejo.(Adf)

Leave a Reply

Kontak Pengaduan?