Sidak Gabungan di Pasar Pandaan: Tidak Ditemukan Daging Sapi Glonggongan dan Gudang Bahan Peledak

Pasuruan,kabar99news.com, 1 Juli 2025 – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kodim, Polres, dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Pandaan, Selasa (1/7). Sidak ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran daging glonggongan, gudang bahan peledak, serta isu jual beli kios.
Sasaran pertama tim gabungan adalah sebuah toko yang disinyalir menjual bahan peledak. Pemilik toko, Veronika, menjelaskan bahwa ia hanya menjual kembang api dan telah berjualan secara turun-temurun sejak tahun 2000.

“Sudah 25 tahun kami berjualan di sini. Kami tidak menjual bahan peledak. Semua perizinan kami lengkap, dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga surat dari RT/RW,” jelas Veronika kepada petugas.
Setelah memeriksa toko kembang api, tim melanjutkan sidak ke lapak-lapak penjual daging di dalam pasar. Salah satu pedagang daging, Ibu Windah, memastikan bahwa daging yang ia jual bukan daging glonggongan.
“Saya membeli daging dari Rumah Potong Hewan (RPH) Prigen, dan menjualnya langsung kepada pelanggan setiap hari. Daging saya segar dan bukan glonggongan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, dr. Panti Absari, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan, menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya daging sapi glonggongan.

“Dari hasil sidak hari ini, tidak ditemukan daging sapi glonggongan. Sebagian besar penjual mengambil pasokan dari RPH Prigen dan RPH lain di wilayah Kabupaten Pasuruan. Artinya, daging yang beredar di pasar ini masih tergolong aman,” jelas dr. Panti.
Terkait isu adanya gudang bahan peledak dan praktik jual beli kios, Dedy Irawan selaku Kabid Pengembangan Pasar Disperindag Kabupaten Pasuruan juga memberikan klarifikasi.
“Setelah dilakukan pengecekan, isu tentang bahan peledak tidak terbukti. Yang dijual adalah kembang api, dan toko tersebut sudah beroperasi selama hampir 25 tahun. Untuk jual beli kios, juga tidak ditemukan adanya transaksi semacam itu dalam sidak kali ini,” jelas Dedy.
Dengan hasil sidak ini, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mudah percaya pada isu yang belum terbukti kebenarannya. Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga memastikan akan terus melakukan pengawasan demi menjaga keamanan dan kenyamanan pasar tradisional di wilayahnya.