Jam Kerja ASN Dipersingkat Selama Ramadhan 1447 H, Pelayanan Publik di Pasuruan Tetap Normal

IMG

Pasuruan,kabar99news.com,– Pemerintah Kabupaten Pasuruan menetapkan penyesuaian jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi pegawai menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Nomor 800/233/204/2026 tertanggal 18 Februari 2026 tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa total jam kerja ASN selama Ramadhan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, lebih singkat dibandingkan hari kerja biasa yang mencapai 37,5 jam per minggu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian ritme kerja selama bulan puasa, sekaligus menjaga produktivitas ASN tetap optimal.

“Selama Ramadhan jam kerja memang dikurangi, namun pelaksanaan tugas dan tanggung jawab harus tetap berjalan maksimal,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Pengaturan Jam Kerja Berbeda Sesuai Sistem Hari Kerja

Penyesuaian jam kerja diberlakukan bagi ASN yang bekerja lima hari maupun enam hari dalam sepekan.

Bagi ASN dengan sistem lima hari kerja:

  • Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB
    (Istirahat: 11.30–12.30 WIB)
  • Jumat: pukul 08.00–13.30 WIB

Bagi ASN dengan sistem enam hari kerja:

  • Senin–Kamis: pukul 07.30–13.30 WIB
  • Jumat: pukul 07.30–11.30 WIB
  • Sabtu: pukul 07.30–12.00 WIB

Menurut Yudha, ASN dengan pola enam hari kerja umumnya berasal dari unit pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Biasanya mereka bertugas di sektor pelayanan seperti puskesmas, rumah sakit, dan layanan publik lainnya,” jelasnya.

Meski jam kerja disesuaikan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa seluruh layanan masyarakat tetap berjalan seperti biasa tanpa pengurangan kualitas maupun waktu operasional yang berdampak pada publik.

“Yang berkaitan dengan pelayanan tidak ada perubahan. Masyarakat tetap mendapatkan layanan sebagaimana hari normal,” tegasnya.

Selain pengaturan waktu kerja, Pemkab Pasuruan juga memberikan imbauan terkait penyesuaian busana bagi ASN Muslim sebagai bentuk penghormatan terhadap suasana religius Ramadhan.

  • Senin–Kamis:
    ASN pria mengenakan songkok/kopiah, ASN wanita memakai kerudung.
  • Jumat:
    Seluruh ASN Muslim dianjurkan mengenakan busana Muslim.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana kerja yang lebih religius, khidmat, sekaligus tetap profesional selama

Penyesuaian jam kerja Ramadhan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan tanggung jawab pelayanan publik. Dengan pengaturan yang lebih fleksibel, ASN diharapkan tetap fokus bekerja, sehat menjalankan puasa, serta mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Leave a Reply