Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 138 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Pasuruan,kabar99news.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (18/11/2025). Acara tersebut berlangsung di halaman depan kantor Kejari Kabupaten Pasuruan di Raci, Kecamatan Bangil, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Bupati Pasuruan, serta sejumlah tamu undangan. Dalam laporan resmi, total barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 138 perkara hasil penanganan per Juni hingga November 2025. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan dan amanah undang-undang, terutama berdasarkan Pasal 273 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menegaskan bahwa pemusnahan barang…
